Parlementaria

Hj.Elin Suharliah Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kabupaten Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Elin Suharliah, M.Si  Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 yang dilaksanakan di Aula Desa Lembang  Kabupaten Bandung. Barat.Sabtu (8/7/2023).

 

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2023.

 

Legislator Partai PDI Perjuangan  Hj.Elin Suharliah menuturkan Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang mana perda ini merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki peran penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mamajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kretivitas dan daya saing dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Lebih jauh Hj.Elin Suharliah menegaskan Pengembangan ekonomi kreatif dapat Menciptakan iklim bisnis yang positif. Membangun citra dan identitas bangsa. Berbasis pada sumber daya yang terbarukan. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa Pungkasnya. (AP)