Parlementaria

Sari Sundari Menggelar Sosialisasi PERDA No 03 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Baleendah.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah. Bertempat di Graha Berkah Sadaya alamat di Jalan Ki Astramanaggala RT 05 RW 12 Kel. Baleendah Kec Baleendah Kab Bandung.Minggu 01 Oktober 2023

Penyebaraluasan PERDA No 03 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan Peserta tokoh perempuan dan Ormas Perempuan Kabupaten Bandung :Tokoh Masyarakat, Perempuan Persis Wanita Serikat Islam, Penggerak PKK dan Pengelola Yayasan.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sari Sundari menuturkan Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI.Tahun 1945 dan Konvensi PBB.Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi,seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll.Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk
menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif ujar Sari Sundari.

Lebih jauh, Anggota Komisi V DPRD Sari Sundari menegaskan bahwa Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup dalam situasi darurat;berhadapan dengan hukum;dari kelompok minoritas dan terisolasi;dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya;korban pornografi;dengan HIV dan AIDS;korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran; dengan perilaku sosial menyimpang; dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya tandasnya.

Perlindungan Khusus Anak,dalam hal ini Gubernur menyediakan Panti sosial taman penitipan anak dan
kelompok bermain;rumah perlindungan sosial anak/rumah aman, anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak
membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas
mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh tutur Sari Sundari.

Sari Sundari mendorong Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat
dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan,organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha,dan media Tutup Sari Sundari.(AP)