Parlementaria

Sari Sundari : Mendorong Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Terus Disosialisasikan.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II (Kabupaten Bandung) melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun Sidang 2023-2024 pada 02 Desember 2023. Yang berlangsung di Villa Inspiratif Kampung Cibisoro RT 05 RW 15, Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari mengatakan Pemberdayan Perempuan yaitu Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.

Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan ujarnya.

Lebih jauh, Hj.Sari Sundari menegaskan Tujuan pemberdayaan perempuan adalah Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini, Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam kepimpinan untuk meningkatkan posisi tawar menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiata dan Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.

 

Tujuan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat yaitu Untuk memberikan sebuah payung yang menyatukan sebaran aturan pelindungan dan pemberdayaan perempuan di beberapa Perda dan Pergub; Untuk mendorong pengaturan perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang lebih detail dan kontekstual (Jawa Barat), termasuk dalam isu-isu yang telah diatur melalui aturan nasional; Untuk mendorong sinkronisasi (horizontal dan vertikal) berbagai aturan yang relevan dengan perlindungan perempuan agar tidak kontra-produktif; Untuk menyediakan payung koordinasi bagi peran multi-stakeholder yang sudah dibentuk melalui berbagai Perda maupun Pergub Jelas Hj.Sari Sundari.


Untuk mengakomodasi perkembangan potensi yang dapat memastikan bahwa Raperda dapat diimplementasikan di masyarakat, misalnya potensi pembuatan aturan secara partisipatif di desa dan potensi Dana Desa untuk pemberdayaan perempuan

Raperda Perlindungan Perempuan berperan sebagai pendorong reformasi Perda dan/atau Pergub yang sudah ada maupun pembuatan Perda dan/atau Pergub untuk aspek-aspek penting dalam perlindungan perempuan (misalnya Perda PUG dan Perda Pencegahan Perkawinan Anak); Raperda Perlindungan Perempuan mendetailkan aspek-aspek perlindungan perempuan yang sudah diatur dalam Perda dan/atau Pergub sektoral maupun mengatur aspek-aspek perlindungan perempuan yang belum ada aturannya, misalnya ada beberapa pasal tentang PUG dan perkawinan anak.Pungkas Hj.Sari Sundari.(AP)