Parlementaria

Hj.Siti Muntamah Sosialisasi Perda Nomor. 5 Tahun 2015 Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP.Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I Kkota Bandung-Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor. 5 Tahun 2015 yang dilaksanakan di Jl. Tengku Angkasa N0.27 Lebakgede, Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barta. Selasa (5/12/2023).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah menuturkan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor. 5 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Mengembangkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Pengelolaan Jasa lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi Jasa lingkungan meliputi kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendaliandan pengawasan. Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas diantaranya, manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjuta, berbasisi kearifan lokal, keterpaduan dan keseimbangan ujar Siti Muntamah.

Lebih jauh Hj.Siti Muntamah yang akrab disapa Umi menegaskan Tujuan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor. 5 Tahun 2015 ini mencakup diantaranya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi jasa lingkungan hidu, kordinasi serta kerjasama imbuhnya.

Dalam Inventarisasi Jasa Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Menginventarisasi jasa lingkungan hidup melalui pendataan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menghasilkan jasa lingkungan hidup dari kawasan atau lahan di Daerah Provinsi.Pendataan memuat tentang potensi, ketersediaan, dan nilai jasa lingkunagan hidup, Jenis, jumlah, kondisi dan nilai jasa lingkungan hidup yang dimanfaatkan.

Peran Masyarakat dan Dunia Usaha yaitu Masyarakat memiliki hak dan kesemppatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.Peran massyarakat dapat berupa kontribusi terhadap lingkungan, pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul dan keberadaan dan menyampaikan informasi atau laporan Pungkas Hj.Siti Muntamah.(AP)