Parlementaria

Hj.Siti Muntamah Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Cimahi.

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP Daerah Pemilihan Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Amy Coffee Jl.Jend H.Amir Machmud No.247 Cigugur Tengah Kec.Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat, Jum’at (08/12/2023)

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah  mengatakan Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak dimana Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesehteraan bagi anak diperlukan perlakuan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Hj.Siti Muntamah menuturkan bahwa saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak.

“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujar Hj.Siti Muntamah.

Hj.Siti Muntamah  juga menambahkan, bahwa anak merupakan penerus bangsa dan kehadirannya dibutuhkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu terkait kelangsungan tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.

“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal – hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” tuturnya.

Dalam aturan Perda ini terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan dan Penutup. Artinya sudah sangat jelas bahwa anak wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.

Dalam perlindungan anak juga, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan Pungkas Hj.Siti Muntamah (AP)