Parlementaria

Aep Nurdin Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021

 

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III (kabupaten Bandung Barat) Aep Nurdin melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Paeraturan Daerah (Perda) Tahun 2023/2024 yang bertempat di Saung Apung Parahyangan Desa Cikande Kabupaten Bandung Barat. Selasa (30/1/2024).

Dalam Kesempatan tersebut membahas Tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aep Nurdin menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketertiban Umum adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku ujar Aep Nurdin.

Lebih lanjut, Aep Nurdin yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat) mengatakan Ketenteraman adalahkeadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.

Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkanPemerintah DaerahProvinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Tutup Aep Nurdin (AP)