Regional

PANWASCAM CIDAUN KABUPATEN CIANJUR PERKETAT PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024

Cianjur.Swara Jabbar Com.-Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan CIidaun Kabupaten Cianjur memperketat pengawasan pelaksanaan kampanye oleh caleg maupun Partai Politik ( Parpol ) pada tahapan awal/akhir Pemilu 2024.

Meski belum menemukan adanya laporan pelanggaran serius, tetap akan perketat pengawasan sampai akhir pelaksanaan kampanye pemilu 2024.

Ketua/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Cidaun ( Moch Abdul Azis ) didampibgi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketab ( Gentar Hadianto ) serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi ( Wildan Nur jamil) menjelaskan, merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum ( Pemilu ) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan., “Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024 ada aturan yang tertuang di PKPU mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal sesuai dengan tahapan bahwa tahapan masa kampanye dimulai dari 28 Nopember s/d 10 februari 2024. Moch Abdul Azis “ Sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pengawasan yang dimuatkan ke Laporan Hasil Pengawasan ( LHP ) sebanyak 29 LHP, yang kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Dari 29 LHP itu kita semuanya lebih kepada melakukan pencegahan – pencegahan dan tidak ada LHP yang sipatnya lebih kepada pelanggaran.


Lebih lanjut Moch Abdul Azis mengungkapkan, jika pelanggaran administrasi tersebut disebabkan karena mungkin kurang sosialisasi atau juga bisa karena cukup rumit prosedurnya. Pasalnya pelaksanaan kampanyenya tidak hanya pada satu titik lokasi, biasanya ada beberapa titik.

Moch Abdul Azis juga menyampaikan kendala di lapangan karena tidak adanya jadwal kampanye resmi dari KPU, sehingga jadwal dan lokasi jadi tidak jelas. “Jadinya kampanye mungkin kucing-kucingan, jadi pihak mencari kalaupun ada temuan kalau gak ada lolos begitu,” ungkapnya.

Menurutnya sehingga jika tidak diawasi maka pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak akan diketahui. “Kalau kita enggak awasi, maka enggak akan menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran atau tidaknya,” ucapnya.

Hendriawan