Parlementaria

H.Ruhyat Nugraha : Batas Desa Untuk Menjamin Kepastian Hukum.

Pangandaraan.Swara Jabbar Com.-Desa Cijulang merupakan daerah yang berada di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Secara geofrafis Cijulang wilayah yang dekat dengan pantai dan aliran sungai.

Nama Desa yang digunakan adalah Nama Desa Cijulang. Nama desa cijulang mengambil nama dari suatu sungai yang mengalir didalam wilayah Cijulang dan sungai tersebut juga digunakan sebagai tanda batas Desa antara Wilayah Desa Cijulang dengan Desa batukaras.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan: a. penelitian dokumen penetapan batas Desa; b. pelacakan dan penentuan posisi batas; c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan d. pembuatan peta batas Desa.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Ruhyat NugrahaTerkait dengan Pengawasan Penetepan Batas Desa.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H.Ruhyat Nugraha Asal Dapil Jabar 6 mengatakan Batas Desa Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016

Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

Keluaran:Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:

Dengan adanya Penegasan Batas Desa diharapkan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan, tertib administrasi dan memperbaiki perencanaan tata ruang desa serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Permendagri No. 45/2016 bagi para pemangku kepentingan Pungkas H.Ruhyat Nugraha (AP)