Parlementaria

Hj. Elin Suharliah Sebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2021

Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Senin (6/5/2024)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hadir dalam acara tersebut Kepala trantib Kecamatan Parongpong, perwakilan Kecamatan Lembang, Linmas se kecamatan Lembang dan tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hj Elin Suharliah mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.

“Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Hj Elin Suharliah,

 

Hj Elin menuturkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatar belakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.

Dari pantauan di lokasi kegiatan sosiaisasi perda Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, beberapa linmas darai kecamatan Lembang melontarkan pertanyaan terkait kesejahteraan linmas (pelindung masyarakat).

“Untuk kesejahteraan linmas saya akan minta kepada kepala desa untuk memperhatikan kesejahteraan para linmas di wilayahnya. Saat ini linmas sudah mendapatkan intensif setiap bulannya sebesar 200 ratus ribu rupiah,”pungkas Hj Elin Suharliah.(adv)