Parlementaria

Rafael Situmorang Gelar Sosper Perda Nomor 5 tahun 2021

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi Rafael Situmorang melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Senin (6/5/202).

 

Kegiatan ini dilaksanakan beralamat di Blok Hegarmanah Jl. Melong Raya No 1 Kel Melong Kec Cimahi Selatan – Kota Cimahi. Hadir dalam acara tersebut para warga masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Linmas Kel Melong, dan tamu undangan lainnya.

Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi Rafael Situmorang melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Senin (6/5/202).

 

Kegiatan ini dilaksanakan beralamat di Blok Hegarmanah Jl. Melong Raya No 1 Kel Melong Kec Cimahi Selatan – Kota Cimahi. Hadir dalam acara tersebut para warga masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Linmas Kel Melong, dan tamu undangan lainnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Rafael Situmorang mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.

“Segera saya menjalankan tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Rafael Situmorang.

 

Ia menuturkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilatar belakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.

 

“Jenis virus Covid-19 ini tergolong baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik,” tutur Rafael.

Rafael menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.

 

“Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur,” ucapnya.

Menurut Rafael, keberadaan Perda No 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir ada gempa dan sekarang wabah nyamuk Demam Berdarah (DBD),” katanya.

 

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Rafael berharap Perda No 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi. “Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tetap jaga lingkungan yang sehat dan bersih, juga tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” tegasnya. (adv)