Parlementaria

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Mendorong BPSK Meningkatkan Pengetahuan dalam Memahami Kasus Sengketa Konsumen.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan Badan Penyelesaian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, keputusan BPSK bersifat final dan mengikat. Artinya putusan tersebut tidak mungkin lagi untuk dilakukan upaya hukum, dinyatakan sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum.aian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen ujar Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

Lebih jauh, Legislator Partai Amanat Nasional  (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan BPSK di bentuk oleh pemerintah adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen tetapi bukanlah merupakan bagian dari institusi kekuasaan kehakiman.Pemerintah membentuk BPSK di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

 Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK adalah sebagai berikut: BPSK hanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha. Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

 BPSK termasuk salah satu lembaga Negara yang mirip peradilan tapi khusus untuk pengaduan dan penyelesaian masalah konsumen. BPSK sudah berdiri selama puluhan tahun dengan periode jabatan 5 tahunan Ujar  Thoriqoh.

Semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.

Fenomena yang terjasi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang. Menurutnya, konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.

“Konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha,” ucap Thoriqoh.

Faktor penting bagi konsumen adalah tingkat kesadaran akan hak nya yang saat ini masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kekurang telitian konsumen dalam mengkonsumsi barang jasa yang beredar Pungkas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. (AP)