Parlementaria

Elin Suharliah Menggelar Sosper Perlindungan Anak di Desa Lembang

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dearah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat Elin Suharliah Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023-2024 yang bertempat di Desa Lembang Kabupaten Bandung Bara. Rabu (31/7/2024).

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Elin Suharliah, saat Sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat,

Hj Elin mengatakan pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.

Oleh karena sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua, sebagai masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan individu,” Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lanjut Elin mengungkapkan bahwa PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.

Ia menerangkan bahwa Dalam PERDA ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Perda Ini bagian dari upaya pencegahan adalah peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait mengenai hak dan perlindungan anak. Ini mencakup pemahaman tentang pengasuhan anak, kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta pengetahuan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,”ungkapnya.

“Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak, dan mendukung proses pemulangan dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman,”ujarnya.

 

Perlindungan anak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Dengan adanya PERDA ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat semakin ditingkatkan dan hak-hak anak dapat dijamin dengan lebih baik di Provinsi Jawa Barat Tutup Elin Suharliah.(AP)