Parlementaria

Tati Supriati Irwan Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM

Kabupaten Bandung Barat.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tati Supriati Irwan, S.Sos Fraksi Partai Golkar Dapil jabar III (Kabupaten Bandung Barat) mengatakan Pemberdayaan perempuan adalah proses membangun kapasitas dan kesadaran agar perempuan memiliki akses, kontrol, serta kemandirian penuh terhadap ekonomi, politik, dan sosial. Tujuan utamanya adalah mencapai kesetaraan gender dan transformasi sosial yang lebih adil ungkap Tati.

Lebih lanjut Tati Supriati Irwan, anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan Pilar utama pemberdayaan perempuan meliputi:

Ekonomi, Mengembangkan keterampilan dan akses modal bagi perempuan, mengingat lebih dari setengah UMKM di Jawa Barat dikelola oleh perempuan.

Pendidikan, Meningkatkan literasi dan keterampilan, yang menjadi langkah utama untuk memutus siklus kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Kesehatan dan Perlindungan, Menjamin lingkungan yang aman bagi perempuan dengan menekan angka kekerasan, didukung oleh layanan pelaporan resmi.

Politik dan Kepemimpinan, Mendorong keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan dan posisi strategis di ranah pemerintahan.

Harapan utama Tati Supriati Irwan terkait pemberdayaan perempuan adalah mewujudkan kemandirian ekonomi perempuan melalui penguatan UMKM dan meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai masalah sosial seperti pernikahan usia dini. Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, beliau aktif mendorong masyarakat untuk ikut berperan dalam mengimplementasikan peraturan daerah terkait perlindungan perempuan.

Berikut adalah poin-poin utama serta tindakan nyata terkait harapan dan fokus kerja Tati Supriati Irwan dalam pemberdayaan perempuan:

1.Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM

Mendorong Potensi Desa: Mengajak perempuan, khususnya di wilayah pedesaan  untuk aktif menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penguatan Ekonomi Lokal: Mengharapkan sektor UMKM perempuan menjadi pilar utama dalam memperkuat stabilitas ekonomi keluarga dan desa.

2.Edukasi dan Pencegahan Masalah Sosial

Pencegahan Pernikahan Usia Dini: Menyoroti maraknya pernikahan anak di bawah umur dan menekankan pentingnya edukasi bagi keluarga.

Sosialisasi Perda, Secara konsisten melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan agar hak-hak perempuan lebih dipahami oleh masyarakat luas.

3.Kolaborasi dan Penyerapan Aspirasi.

Dialog Bersama Organisasi Wanita, Rutin mengadakan diskusi dengan berbagai organisasi wanita di Jawa Barat untuk menyerap aspirasi dan merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perempuan.

Peran Aktif Masyarakat, Menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan bukan sekadar program pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. (AP)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *