Sampah Bisa Menjadi Energi Listrik
BANDUNG.SJN COM,-Sampah-sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat terutama di anak-anak sungai Citarum akan terus terbawa air sampai ke Waduk Saguling. Sehingga, Waduk Saguling tak ubahnya sebagai bak sampah, ditambah lagi tumbuhan eceng gondok yang terus berkembang biak.
Menurut General Menager PT. Indonesai Power Unit Pembangkit Saguling, Rusdiansyah mengatakan pada awalnya sampah rumah tangga dan eceng gondok di Waduk Saguling menjadi kendala. Tetapi kini tidak lagi, sebab masalah itu sekarang sudah bisa disulap jadi berkah.
Setiap hari ada sekitar 3 ton sampah rumah tangga masuk ke waduk Saguling, namun sejak setahun belakangan ini, sampah-sampah dikumpulkan bersama gulma (eceng gondok-red) dan kita kelola menjadi briket dan diproses menjadi energi listrik.
Demikian dikatakan Rusdiansyah pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) ke 64 dengan mengangkat tema Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Gedung Sate, Selasa (25/2/2020). Acara Japri ke 64 tersebut yang menjadi narasumber terdiri dari : Kepala Bidang Konservasi Lingkungan DLH Jabar Asep Ruhiyat, ST,.MM; General Menager PT. Indonesai Power Unit Pembangkit Saguling, Rusdiansyah; Ketua Forum Bank Sampah Jabar Dr. Ir. M. Satori , MT.,IPU; Ketua Paguyuban Penggiat MAGGOT Muhammad Ardhi Elmeidhi; Pendekar Sampah Chaerudin.
Dikatakan, sekitar setahun yang lalu PT. Indonesia Power meluncurkan program “ Saguling Clean”, sejak satu tahun lalu, pihaknya meluncurkan Program ” Saguling Clean”, dengan mengolah sampah tersebut menjadi briket dan diproses menjadi listrik melalui pembangkit listrik biomassa,”.
Dalam satu hari katanya pabrik briket yang dibangun Indonesia Power di Desa Rongga dan Bongas mampu mengolah 3 ton sampah menjadi 1 ton briket. Bahan bakunya, 50 persen sampah domestik, 50 persennya lagi eceng gondok.
Pekerjanya adalah petani keramba jaring apung dan warga sekitar yang direkrut secara khusus untuk menjadi pesulap sampah menjadi briket.
“Briket sampah ini kemudian kami gunakan menjadi bahan energi listrik. Ada laboratorium dan fasilitas yang didirikan di sekitar waduk, di atas lahan seluas 4 hektare. Kami akan terus mengembangkan pelatihan dan usaha ini,” ujarnya.
Tahun 2020 ini, pabrik akan dikembangkan dengan mesin yang lebih besar lagi, sehingga bisa menghasilkan satu (1) Mega Watt (MW) listrik. Sekarang, baru bisa menghasilkan listrik sebesar 10 Kilo Watt (KW), masih untuk penggunaan pabrik briket sendiri.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk meningkatkan keterampilan, pihaknya sudah memberikan pelatihan kepada kelompok petani keramba jaring terapung di desa Rongga dan desa Bongas, untuk menjadi petani briket.
Disebutkan, peluang pasar briket masih terbuka lebar. Sejumlah pabrik tekstil dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Barat maupun luar Jawa Barat, sudah berminat membeli briket sebagai pengganti batubara,katanya.
Kepala Bidang Konservasi Lingkungan DLH Jabar , Asep Ruhiyat mengatakan, ada tiga katagori dalam penanganan sampah yaitu Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah Limba B3.
Sampah organik ada yang basah dan kering, Contoh yang basah (Mengandung air), seperti : sisa sayur, kulit pisang, buah yang busuk, kulit bawang dan sejenisnya. Sedangkan sampah organik kering, seperti kayu, ranting pohon, kayu dan daun – daun kering
Untuk sampah anorganik adalah sampah yang sudah tidak dipakai lagi dan sulit terurai. Seperti, sampah plastik, botol / kaleng minuman, kresek, ban bekas, besi, kaca, kabel, barang elektronik, bohlam lampu . Memang sampah anorganik sulit terurai tetapi dapat anda manfaatkan kembali. Seperti dijadikan Briket, tas dari bungkus kopi, bungkus rokok, dan lain-lain.
Sedangkan sampah B3 (bahan beracun dan berbahaya), seperti : limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama), sisa kemasan, tumpahan, buangan produk. Sampah B3 biasanya mudah meladak, mengandung racun, ujarnya.
Untuk itu, dalam mengurangi sampah, pemerintah menghimbau dan mengajak masyarakat agar sampah rumah tangga sebaiknya dipilah-pilah sebelum di buang ketempat TPS. Dan juga hendaknya, jangan lagi membuang samaph ke aliran sungai.
Adapun terkait, sampah B3, sudah ada aturan tersendiri, sehingga tidak bisa seenaknya, masyarakat/ perusahaan/pabrik/ rumah sakit membuang sampah B3 sembarangan. Karena regulasinya, bagi yang kedapat membaung sampah B3, ada sanksi hukumnya. Tandas Asep. (die)