POLRI

Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran Kab.Cianjur

CIANJUR.SJN COM,-Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur.      Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan  Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar  AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. yang  berlangsung di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar,  Kamis (26/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H. Saepul Ulum S.Ag., M.Si., Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas Tersangka yaitu IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat  Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu  mengambil dan menjual masker, yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.

Kemudian Tersangka An. RE Bin H. NU, Cianjur, 12-02-1993, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat  Kp. Caringingin Desa Sukarame Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, perbuatan yang dilakukan adalah  mengambil dan menjual barang/Masker, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.

YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat  Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal  363 KUHPidana.

CE alias ME Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal  480 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan  disita 1 (satu) ATM Bank Jabar, 1 (satu) ATM Bank BCA,  1 (satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 (satu) unit kendaraan  R-2, dan  1 (satu) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Modus operandi yang dilakukan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton). Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.  Pelaku CE alias ME bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian menjualnya dengan cara diecer.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Humas Polda Jabar