Antisipasi Covid-19, Komisi III Minta Penerapan Protokol Kesehatan di Lapas
JAKARTA.SJN COM,-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai permasalahan over capacity (kelebihan kapasitas) yang terjadi di sebagian besar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sangat berbahaya di saat meluasnya wabah virus Corona (Covid-19) ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Dalam setiap kunjungan (lapangan) kami melihat hampir berjejer orang dalam satu kamar tidur seperti ikan dipindang tidur berjejer begitu, ini kan satu problema yang sangat berbahaya sekali dalam menghadapi Covid-19,” kata Adies saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dilakukan melalui sambungan teleconference, Rabu (1/4/2020).
Padahal masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19 seperti physical distancing atau pembatasan jarak fisik. Jika hal tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan virus tersebut akan sampai ke Lapas dan Rutan, maka akan sulit penanganannya. Dimana menurut Adies, penanganan virus ini di luar saja sangat sulit, terlebih lagi jika terjadi di Lapas atau Rutan.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendesak upaya Kemenkumham untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni Lapas/Rutan. Khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit Covid-19. Demikian pula untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap kesehatan seluruh narapidana/tahanan dan petugas pemasyarakatan, serta mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran Covid-19. (ayu/sf)