Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Tindak Tegas Terhadap Perilaku Tidak Terpuji Oknum Polisi Bripka HI yang Marah Saat Ditegur Tidak Pakai Masker
BANDUNG.SJN COM.-Terkait dengan viralnya video oknum anggota Polri yang marah-marah akibat ditegur oleh petugas jaga di Pos Pam Alun-alun Ciparay karena tidak memakai masker, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, membenarkan hal tersebut, bahwa oknum dimaksud adalah Bripka HI, anggota Satlantas Polrestabes Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi melalui Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa terhadap Bripka HI telah langsung dilakukan pemeriksaan (Senin, 25/5/2020, 12.30 WIB) oleh Propam Polrestabes Bandung.
“Terhadap yang bersangkutan, Bripka HI, langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Bandung” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan terhadap Bripka HI dan saksi-saksi, disimpulkan bahwa benar pada hari Senin (25/05) pukul 07.05 Bripka HI pada saat melewati Pos Pam Alun-alun Ciparay, dengan mengendarai kendaraan roda empat diberhentikan oleh anggota Lantas Polresta Bandung karena tidak menggunakan masker dan saat diberhentikan dan ditegur karena tidak memakai masker, Bripka HI (pengemudi) tidak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas
Atas kejadian tersebut Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas prilaku tidak terpuji oknum Polri atas nama Bripka HI, serta tidak mentolelir terhadap perbuatan tersebut dan Bripka HI dipindahtugaskan dari Satlantas Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan
“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi” imbuh Kabid Humas
“Bapak Kapolda Jabar menaruh perhatian khusus terhadap perilaku oknum anggota Polrestabes Bandung tersebut dengan tidak memberikan toleransi, dengan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020 tanggal 25 Mei 2020, yang bersangkutan dimutasikan dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar” tandas Kabid Humas