Pariwisata

Penjelasan Penerbangan Lion Air JT 618 Rute Cengkareng ke Pangkalpinang

Cengkareng. SJN.Com

 

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan informasi resmi bahwa layanan penerbangan nomor JT 618 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK) dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR adalah dalam keadaan aman(safety) dan laik terbang. (12 Mei 2018).

 

Lion Air JT 618 telah diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada 17.40 WIB.

 

Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan (delayed) JT 618 dikarenakan gurauan bom (bomb joke) yang bersumber dari (ZN), seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), ZN menyebutkan kata “BOM” ke salah satu awak kabin(flight attendant/ FA).

 

Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

 

Untuk itu,  seluruh  148  penumpang dewasa,  dua  bayi, barang  bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan  ulang kembali (screening). Dengan kerjasama yang baik di antara awak pesawat,  petugas  layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses  pemeriksaan  diselesaikan  secara  teliti,  tepat  dan benar.

 

Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti  berupa  bom  dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618. ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang.

 

Lion Air menginformasikan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan dan penundaan terbang dari Pangkalpinang ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Radin Inten II, Tanjung Karang, Lampung (TKG). Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu.

 

Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

 

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.