Satpol PP Jabar Lakukan Patroli Masker Dan Launching SiCapLang Di Pangandaran
PANGANDARAN.SJN COM.-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jawa Barat akan melaksanakan operasi penegakan sanksi administratif sesuai Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020, di Kawasan Pantai Pangandaran.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T, kawasan pantai Pangandaran saat ini sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah, untuk perlu dilakukan Patroli pengawasan penggunaan Masker sesuai dengan protokol kesehatan dimasa PSBB dan AKB. Hal ini, sebagai upaya dalam menegakkan Pergub Nomor 60 tahun 2020.
Pada saat patroli, Satpol PP Jabar juga memberi edukasi kepada masyarakat, akan dilakukan kampanye Pergub tentang pengenaan sanksi administratif di wilayah Desa-Desa yang berbatasan dengan Kawasan Wisata Pangandaran.
Sesuai dengan SOP Satpol PP, pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam pentuk patroli oleh Tim Patroli, baik Patroli Pengawasan (sosialisasi/kampanye/edukasi) dan Patroli Penegakan (pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar aturan), kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com, Jum’at (21/8-2020).
Dikatakan, Patroli WasGak melibatkan Tim Patroli Satpol PP Jabar dan unsur POM Gartap/ Denpom III/5 serta Korwas Polda Jabar sebanyak 45 orang, dibantu BKO Satpol PP Kab. Pangandaran-Polsek-Koramil Pangandaran sebanyak 30 orang, serta unsur Div. Panam dan Div. Edukasi GTPP Prov. Jabar dan Tim Jabar Digital Service.
Patroli Penegakan Pergub Jabar ini secara perdana akan menggunakan aplikasi yang diberi sebutan oleh Gub Jabar dengan nama SiCapLang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran.
Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama para PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran (GPS Location), bahkan khususnya pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda, dan hanya dengan upload aplikasi menggunakan Handphone petugas agar bisa “mobile” dalam penindakan. Ade juga menambahkan bahwa, Penggunaan perdana aplikasi ini akan disaksikan langsung oleh bapak Gubernur Jabar di Pantai Pangandaran, sekaligus me-launching SiCapLang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar.
Sementara itu, terkait dasar patroli, Ade mengatakan ada dua yaitu, Pertama : Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB di Daerah Prov. Jawa Barat.
Dan kedua : Implementasi SICAPLANG (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Adapun bentuk patrolinya yaitu 1. Patroli Pengawasan Penggunaan Masker dan Prokes dimasa PSBB dan AKB.; 2. Patroli Penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Dan 3. Penggunaan perdana SiCapLang dalam Patroli Penegakan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 di”launching” oleh bapak Gubermur Jawa Barat.
Lebih lanjut Ade Afriandi mengatakan, untuk lokasi Patroli Pengawasan dan Patroli Penegakan dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran dan wilayah Desa-Desa yang berbatasan dengan wilayah Kec/Kab. Pangandaran.
Untuk Patroli Pengawasan, mencakup 3 (tiga) wilayah menuju Kawasan Wisata Pangandaran, yaitu: a) Desa-Desa wilayah utara pintu masuk Pangandaran; b) Desa-Desa wilayah barat pintu masuk Pangandaran; dan c) Desa Pangandaran dan Kawasan Wisata Pantai Pangandaran. Sedangkan Patroli Penegakan, mencakup wilayah Desa Pangandaran dan Kawasan Wisata Pantai Pangandaran.
Adapun waktu pelaksanaan, menurut Ade, untuk waktu Patroli Pengawasan: Jumat, 21/08/2020, jam 20.00 sd 24.00 lokasi Kawasan Pantai Pangandaran, dan Sabtu, 22/08/2020, jam 08.00 sd 12.00, lokasi Patroli Pengawasan.
Untuk waktu Patroli Penegakan: Sabtu, 22/08/2020, jam 13.00 sd 18.00, lokasi Kawasan Pantai Pengandaran.
“ Melalui kegiatan Patroli Satpol PP Jabar di kawasan pantai Pangandaran, kita ingin masyarakat agar tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun antiseptic “, tandasnya.(hms)