Bapemperda Bahas Perubahan Propemperda
BANDUNG.SJN COM.-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat menyatakan, terdapat perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan Pemprov Jabar yang semula berjumlah 6 usulan kini menjadi 4 Raperda.
Ke empat Raperda tersebut adalah Raperda RPJMD, Raperda revisi yaitu raperda penyataan bentuk hukum PD BPR Kabupaten Indramayu, Bogor dan Cirebon, Raperda penyetaraan modal PT BPR Kabupaten Bogor, Indramayu dan Cirebon, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang masuk ke dalam Propemperda hanya Raperda PD BPR, Perubahan Produk Hukum dan Permodalan, untuk RPJMD dan Ketentraman Ketertiban Umum itu masuk kedalam produk baru usulan baru”ucap Achdar di Gedung DPRD Jabar, Senin (21/9/2020).
Achdar menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembahasan terhadap Raperda yang semula telah diusulkan oleh Pemprov.
“Namun sebelum ada penugasan kami akan membahasan dua raperda yang terdapat di dalam Propemperda yaitu Raperda PD BPR dan Produk Hukum dan Permodalan PT BPR”ujarnya.
“Pada dasarnya Bapemperda akan melaksanakan perubahan propemperda tahun 2020 sesuai surat tugas dari Ketua DPRD”pungkasnya.(hms)