Parlementaria

DPRD Sahkan Perda Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat

BANDUNG.SJN COM.-DPRD Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Perda Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat pada Sidang Paripurna pada saat beberapa waktu lalu.Tujuan dibentuknya Perda ini yaitu mengatur secara komprehensif mengenai penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi asal Provinsi Jawa Barat sebelum belum bekerja maupun setelah bekerja.

Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Proviinsi Jawa Barat sebelum bekerja dilakukan untuk meningkatkan kompetensi PMI dan perlindungan terhadap PMI apabila mengalami kondisi di luar kemampuan PMI, memfasilitasi penyelesaian Hak PMI yang belum terpenuhi, serta memberdayakan PMI dan keluarganya agar mereka dapat terus produktif.Selain itu Perda ini juga dimaksudkan agar PMI berdaya saing dalam era Industri 4.0.

Panitia Khusus VI DPRD Provinsi Jawa Barat telah memberikan beberapa catatan Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Jawa Barat antara lain Perda inni menyiapkan calon-calon PMI yang Qualified dengan membuat balai latihan kerja sebagai wadah pelatihan bagi calon PMI yang akan diberangkatkan.Provinsi Jawa Barat harus memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang besar dan Representif yang dibangun di aset Tanah Provinsi Jawa Barat.Hal ini akan menjadi Referensi bagi PMI, dan PMI yang non prosedural akan berkurang.

Adapun mengenai materi yang dimasukkan dalam balai Latihan kerja harus melalui aspek yaitu skill/pengetahuan ketrampilan, pengetahuan budaya dan bahasa serta pengetahuan hukum.Sebagai aspek pendukung sumber daya manusia pekerja migran Indonesia yang berkualitas, perlu dilakukan revitalisasi terhadap balai-balai latihan, pengembangan infrastruktur pendukung, dari sisi anggaran harus ditambah dengan penyesuaian yanga ada serta penambahan sumber daya manusia PPNS dan Instruktur pelatihan .

Diwajibkan kepada BP3MI membuka kantor cabang di Jawa Barat dan mematuhi semua ketentuan Perda ini termasuk memberikan jaminan sosial kepada PMI.Dengan membuka cabang di Jawa Barat maka perangkat daerah terkait dapat melakukan monitoring dan pengawasan. Hal ini yang tidak kalah penting adalah harus ada database online terhadap PMI dan Keluarga PMI, sebagai dasar untuk memudahkan masing-masing perangkat daerah dalam membuat program kerja dan sebagai perwujudan dari pelayanan satu atap Jabar Migran Service Centre.

Bagi PMI yang kembali ke tanah air dan tidak akan bekerja di luar negeri akan menjadi purna migran.Diharapkan dari purna migran yang berbekal skill dan pengalaman di luar negeri dapat menjadi entrepeuner di daerahnya masing-masing, karena itu harus didukung dalam hal fasilitasi pemasaran, penambahan skill dan stimulus dalam bentuk modal, sehingga berdampak terhadap calon migran lainnya untuk tetap bekerja di Indonesia dan mengembangkan potensi ekonomi di daerahnya masing-masing (Adv)