Langkah Antisipasi Penyakit PMK
Depok.Swara Jabbar Com.-Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan jika hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Pertama, melapor ke DKP3 Kota Depok, laporan bisa dilakukan ke petugas atau menghubungi nomor 081213305834,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Widyati Riyandani dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat.
Berikutnya, tidak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan, tidak melakukan lalu lintas hewan, baik yang masuk ataupun keluar. Lalu, melakukan isolasi, pisahkan hewan yang sakit, dan kandang terpisah.
“Terakhir lakukan pemusnahan bangkai dan limbah. Bangkai, sampah dan semua produk hewan yang sudah terkontaminasi wajib dikubur atau dibakar,” tandasnya.
PMK kembali menjangkiti hewan ternak di sejumlah daerah di Indonesia. Penyakit tersebut diketahui menyerang hewan ternak berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Widyati mengungkapkan ciri-ciri hewan ternak yang terkena PMK, di antaranya hewan mengalami panas tinggi sekitar 39-41° C, hipersalivasi atau saliva terlihat menggantung, dan air liur berbusa di lantai kandang. (*)