Parlementaria

Legislator PDIP Hj.Sumiyati Apresiasi Keberadaan PT. Migas Utama Jabar (Perseroda).

Bandung.Swara Jabbar Com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, menyetujui Raperda Penyertaan modal Pemda provinsi Jabar kepada PT Migas Utama Jabar, menjadi Perda.

“BUMD ini sebelumnya adalah PT. Migas Hulu Jabar. dikarenakan ada perluasan usaha dibidang energi dan sumber daya mineral, disamping minyak dan gas bumi, maka nama perusahaan ini berubah menjadi PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), ” ujar Anggota Komisi III Hj.Sumiyati

Legislator PDI Perjuangan mengatakan, dari total modal dasar Rp50 milyar, Pemda Prov Jabar sudah melakukan setoran modal Rp. 35 milyar, yaitu tahun 2014 Rp 8,750 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp. 26,250 milyar. Dengan peningkatan modal dasar menjadi Rp. 140 milyar, sisa kewajiban setoran modal Rp. 105 milyar.

“Dengan modal yang sudah di setor sebesar Rp. 35 milyar, sampai dengan tahun 2021, PT. Migas Hulu Jabar telah memberikan deviden kepada Pemda Prov Jabar sebesar Rp. 179,16 milyar,” jelas Hj.Sumiyati.

Husin menuturkan, Pansus VIII mengapresiasi kinerja PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), yang terlihat dari deviden yang telah di berikan kepada Pemda Prov Jabar.

Walau begitu, menurut Hj.Sumiyati , Pansus VIII juga memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini. Salah satunya diperlukan perencanaan yang matang, dalam rencana bisnisnya setelah PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) menggarap bidang yang baru.

“Jangan sampai setelah menggarap bidang yang baru kemudian menimbulkan kerugian, karena selama ini PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) sudah memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah yang cukup signifikan,” tuturnya.

Selain itu, rekomendasi lain yang Pansus VIII berikan ialah terkait proses penyertaan modal. Hj.Sumiyati  mengatakan, proses pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap. dalam pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap, berdasarkan penilaian terhadap rencana bisnis dan disesuaikan dengan kemampuan kauangan daerah serta ditetapkan dalam peraturan daerah,” pungkasnya.. (AP)