Parlementaria

Komisi V DPRD Jabar Menerima Audensi Forum Kordinasi Guru Pamong SMA Terbuka

Bandung.Swara Jabbar Com.-Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi urusan pendidikan, meminta surat keputusan kemendikbud riestek tentang pembatalan kelulusan 306 GURU PPPK Prioritas asal Jawa Barat dibatalkan.

Hal ini dikatakan Wakil Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, saat Komisinya menerima aspirasi Forum Guru  P1 (Prioritas) Negeri dan Swasta Jabar, terkait  SK kelulusan 306 Guru PPPK Prioritas yang dibatalkan secara sepihak   oleh Kemendikbut-Ristek. Di ruang rapat komisi V DPRD jabar Jl. Diponegoro 27 Bandung. Senin (13/3)

Penyampaian Aspirasi Forum Guru (PPPK) P1 diterima oleh Ketua Komisi V Abdul Harris Bobohoe, Wakil Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Enjang Tedi (anggota),  turut dihadiri juga Kadisdik Jabar  Wahyu Mijaya, Kepala Bidang GTK Diah Restu Astuti.

Disebutkan Perwakilan Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar. Endri. 3 bulan sebelumnya 306 guru tersebut sudah diumumkan dan dinyatakan lolos dan bahkan sudah memperoleh  penempatan.  Namun, pada tanggal 6 Maret lalu, tiba-tiba mereka dibatalkan secara sepihak oleh Kemendikbud-Ristek. Melalui surat pengumuman nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023, ujar Endri Ketua Forum sambil memperlihatkan SK pembatalan.

“Terbitnya SK tersebut, sangat merugikan kami yang sudah lolos menjadi guru dengan status PPPK P1, untuk itu, kami minta dukungan DPRD Jabar agar mendukung pembatalan SK tersebut.” pintanya

Menanggapi aspirasi dari Forum Guru P1 Negeri dan Swasta Jabar, Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan,  Komisi V mendukung pembatalan SK dari Kemendikbud-Ristek yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi guru PPPK tahun 2022, namun, kini dibatalkan.

Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendalami permasalahan dan berkomunikasi dengan beberapa perwakilan guru, sampai mendapatkan dua faktor yang terakhir kepastian hukum, setelah pihak kementerian membatalkan yang menyangkut hajat hidup para guru, dan kemudian dengan sepihak membatalkan.

“Kita sangat menyayangkan keluarnya SK Kemendibud-Ristek  yang membatalkan guru PPPK P1 secara sepihak .  Dan sungguh  tidak pantas  guru yang sudah lolos PPP P1 bahkan sudah ditempatkan tiba-tiba dibatalkan.

“Kami meminta surat pembatalan ini dibatalkan, semoga meninjau kembali dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” tegas Abdulhadi.

Lebih lanjut Abdul hadi mengatakan,  kedepan hendaknya seleksi calon Guru status PPPK  melibatkan Dinas Pendidikan di kabupaten kota serta provinsi.

“Karena banyak hal penting yang diketahui oleh Dinas sebagai institusi yang paling dekat dengan lapangan. KCD (kantor cabang dinas) tahu bagaimana kondisi guru, formasinya, jam mengajarnya dan solusinya melalui jalur-jalur KCD, karena bisa melihat kondisi di lapangan bukan hanya di atas meja,” Sebut Abdulhadi

Sementara itu Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya  mengatakan, pihaknya akan memberikan perhatian kepada guru yang terdampak atas dikeluarkannya SK tersebut.

“Kami memberikan perhatian kepada rekan-rekan guru yang tadi sudah menyampaikan berbagai aspirasinya, dan kita juga ingin memfasilitasi ke Kementerian untuk memberikan solusi terbaik untuk mereka,” kata Wahyu

“Disdik Jabar siap memfasilitasi rekan-rekan Guru PPPK P1 untuk beraudensi dengan DPR RI dan Kemendikbud-Ristek ke Jakarta. Dengan harapan, ada solusi terbaik  bagi seluruh Guru PPPK , tidak hanya yang ada di Jabar saja, tandasnya. (adv)