Sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bambang Mujiarto Berharap Ponpes Lebih Diperhatikan Pemerintah
Kabupaten Cirebon.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST sangat berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi pondok pesantren (ponpes).
“Sebetulnya, kalau berkaitan dengan harapan besar terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, khususnya bagi masyarakat pondok pesantren tidak lepas dari persoalan atau masalah yang dihadapi pondok pesantren,” harap Bambang Mujiarto, usai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Selain itu jelas Bambang Mujiarto, adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdampak pada pengakuan eksistensi pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa berkesinambungan dan bersinergi.
“Saya kira, adanya aturan ini (Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren), pengakuan untuk pondok pesantren menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga ada kesinambungan dan sinergi,” jelasnya.
“Kita tahu pondok pesantren ini hadir bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa. Keberadaan mereka ini sudah ada sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih untuk pondok pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini harapan besar saya,” sambung Bambang Mujiarto.
Menurut Bambang Mujiarto, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak punya pondok pesantren, dan animo masyarakat pun masih tinggi untuk menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren.
Jika pondok pesantren lebih dioptimalkan. Maka, SDM Jawa Barat khususnya jebolan dari pondok pesantren bisa berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM di Jawa Barat.
Kegiatan Sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Disamping itu, Bambang Mujiarto pun sangat berharap kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya soal eksistensi pondok pesantren yang kehadirannya dimaknai bukan sekedar lembaga pendidikan. Melainkan ada nilai sejarah sendiri.
Sebagaimana diketahui pondok pesantren pada zamannya, dan pada perjalanan sejarah di Indonesia turut dan punya kontribusi besar dalam kemerdekaan Indonesia.
“Mereka (pondok pesantren) ikut berjuang bersama-sama dalam kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa point penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang harus diketahui masyarakat diantaranya;
Pertama, pengakuan pondok pesantren. Kedua, terkait hak dan kewajiban pondok pesantren. Termasuk soal apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pondok pesantren.
“Kemudian berikutnya adalah keberadaan dari pondok pesantren. Namun, dari beberapa point penting dalam peraturan daerah ini atau yang paling ditekankan adalah bagaimana fasilitas untuk pondok pesantren,” tambah dia. (adv)