Parlementaria

Hj.Elin Suharliah : Netralitas ASN Tetap Terjaga, Jelang Pemilu 2024.

Bandung.Swara Jabbar Com.-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah.

 

Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) menuturkan Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, maka dibutuhkan
“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” ujarHj.Elin uharliah.

 

Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu jelasnya.

 

Hj.Elin Suharliah menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar-negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” Tutupnya. (AP)