Hj.Tia Fitriani Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, daerah pemilihan Kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, mengadakan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Nagreg Kecamatan Nagreg kabupaten Bandung, Jum’at (14/7/2023).
Pada kesempatanya sosialisasi tersebut hadir para kepala desa, warga masyarakat, simpatisan, para Dulur Satia beserta para Korwe, korcam dan Korwil yang ada di dapil 6 (enam).
Dikatakan Tia Fitriani Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan non hayati.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumberdaya alam.
“Perda ini juga bagaimana kita harus peduli terhadap lingkungan, dan berusa mengajak kita semua gimana lingkungan kita semakin tetap terjaga, mengingatkan kita bagaimana keberlangsungan alam dan memperlakukan alam dengan bijak, agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana”,ucapnya.
Masih kata Tia mengenai perda tersebut betujuan,”Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi Jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya”,katanya.
“Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan”,ujarnya.
Lanjut Tia,”Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan local, memberikan kepastian hokum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup”,tuturnya.
Tia Fitriani berharap peran serta masyarakat untuk bisa memahami dan menerapkan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat. (AP)