Parlementaria

Hj.Sumiyati Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Bara, Dearah Pemilihan Jabar VIII (Kota Bekasi-Kota Depok) Hj.Sumiyati, S.Pd.I, M.I.Pol melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Komplek Barta Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi. Jum’at (14/7/2023).

 

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

 

Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati, S.Pd.I, M.I.Pol menuturkan Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas yaitu manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Tujuan Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup yaitu mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jelas Hj.Sumiyati.

 

Lebih jauh Hj.Sumiyati mengatakan Untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian ungkapnya.

 

Dengan adanya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan Pungkas Hj.Sumiyati.(AP)