Parlementaria

Elin Suharliah Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Elin Suharliah melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di Gedung SMK Assafiyah Kecamatan Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat. Jum’at (14/7/2023).

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Legislator PDI Perjuangan Elin Suharliah menuturkan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan uaya terpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendaliian dan pengawasan.

Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.

Untuk cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian ungkap Elin Suharliah.

Lebih jauh Elin Suharliah mengatakan Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas yaitu manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Pengelolaan Jasa Lingkungan hidup yaitu mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jelas Elin Suharliah.

“Kawasan lahan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan menjadi untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,”terangnya.

Dengan adanya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan Pungkas Elin Suharliah.(AP)