Parlementaria

Hj.Sari Sundari : Pemenuhan Hak dan Perlindungan Terhadap Anak Sangat Penting.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung. mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tanggal 27-28 November 2023 di Villa Inspiratif Kampung Cibisoro Desa. Bojongsari Kecamatan. Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dihadiri oleh Guru Ngaji, Para Ust, Pengelola LKS Panti Asuhan, Pengiat Sosial dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bandung.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari menekankan pentingnya melindungi hak anak untuk untuk dapat tumbuh dan berkembang. Ia pun meminta masyarakat ikut berpartisipasi dengan menjadi pelopor terhadapa kebaikan dan pelopor terhadap hak-hak kebaikan dan pelopor terhadap hal-hal kejahatan seperti kekerasan yang terjadi kepada anak.

Lebih jauh Hj.Sari Sundari menuturkan ” Jangan Takut untuk memberikan laporan (terjadinya kekerasan pada anak)’ peran lingkungan sekitarnya ini sangat dibutuhkan untuk menjadi pelopor terhadap kebaikan dan pelopor terhadap hal-hal kejahatan” imbuhnya.

Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup dalam situasi darurat; berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas dan terisolasi; dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, korban pornografi; dengan HIV dan AIDS; korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran; dengan perilaku sosial menyimpang;dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Perumusan dan Pengembangan Kebijakan yaitu Peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan,lembaga penyelenggara layanan, dll mengenai hak dan perlindungan anak, pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak.

Pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga; jaminan keberlangsungan pendidikan; layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma; serta perlindungan anak dalam situasi darurat imbuhnya.

Hj.Sari Sundari menegaskan Peningkatan Kesadaran Keluarga dan Lembaga Terkait Pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak; pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak; pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum, pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya; dan peningkatan kemampuan anak untuk mengenali risiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan.

Pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak; pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi,penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak; pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum;

Penanganan yaitu Layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial; fasilitasi layanan bantuan hukum; fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial; fasilitasi pelayanan kesehatan; pemulangan dan reintegrasi sosial; serta pelindungan anak saksi.ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari mengatakan Perlindungan khusus Panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain;rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh.

Setiap Orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan Kekerasan Anak di lingkungannya.Setiap Orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap bahan/informasi yang mengandung unsur pornografi

Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, seperti adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Tutup Hj.Sari Sundari (AP)