Parlementaria

Hj. Elin Suharliah : Desa Wisata Bisa Mendongkrak Ekonomi.

Bandung Barat.Swara Jabbar Com.- Aggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Elin Suharliah, M.Si Daerah Pemilihan Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Kantor Kepala Desa Cibogo Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Beberapa waktu lalu.

Adapun Pembahsan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Penyebaran Perda Terkait dengan Perda No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Provinsi Jawa Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Masyarakat Kepala Desa Cibogo, tokoh masyarakat, tokoh agama para Ibu-Ibu dan para pemuda pemudi.

Legislator PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah menuturkan setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Namun masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya.
Kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.

Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkas Hj.Elin Suharliah .(AP)