Parlementaria

Hj.Elin Suharliah : Desa Wisata Dongkark PAD Desa

Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.elin Suharliah, M.Si Daerah pemilhan Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan kegiatan Penyebaranluasan Peraturan daerah (Perda) yang bertempat di GOR Kayu Manis Desa kayu Ambon Kec.Lembang Rabu. (29/11/2023).

Adapun Pembahsan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Penyebarluasan Perda No.2 Tahun 2022 Tentang desa wisata di Provinsi Jawa Barat.

Setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Namun masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si. saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.Ia mengatakan kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan

 

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.

Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya.(AP)