Parlementaria

Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Dorong Optimalisasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat  No.2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Dalam Paparannya Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan saat ini masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahn dominasi, diskriminasi, eksplorasi dan kekerasasan.

Lebih lanjut Thoriqoh mengatakan ” Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun Perda ini sebagai tanggung jawab dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat Ujar Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyampaikan, jika Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang memuat 18 BAB dan 54 pasal menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.

“Alhamdulillah kita bisa bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Sukajaya, saya menyampaikan isi dari Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini yaitu bagaimana upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif”, jelasnya.

Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini yaitu bagaimana upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif”,ujar Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menjelaskan, isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.“Sesuai dalam isi Perda yang tertuang dalam pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,”Pungkas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. (AP)