BAWASLU PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PACET KAB BANDUNG PRESS RELEASE PANWASLU KECAMATAN PACET KAB BANDUNG SIAP MENGAWASI TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TH 2024
Swara Jabbar New Com.-KAB BANDUNG Selasa 5 Desember 2023 bersama ketua panwaslu kecamatan Pacet bapa APEP HAERUL ZAMAN beserta anggota panwaslu bapa MOH ROFIK QODIR dan bapa YAYAN HASUNA
Waktu kampanye kurang lebih 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Pebruari 2024 sebagai penyelenggara adhoc khususnya bagi pengawas pemilu di tingkat kecamatan Pacet Kab Bandung dan panwas kelurahan/desa (pkd) tahapan tersebut merupakan tahapan yang sangat crusial, terlebih banyak sekali pengawasan di antaranya :
1. Tahapan kampanye pendek yaitu 75 hari,
2. Regulasi mengenai kampanye berubah dengan cepat ( bakti sosial dan door prize di perbolehkan, aturan APK di hapus. Nilai bahan kampanye menjadi Rp: 100rb.dll)
3. Transparansi peserta pemilu
4. Bentuk kampanye pada media sosial
Selanjutnya ada beberapa potensi kerawanan dalam kampanye yaitu :
1. Pemasangan APK mengandung materi dan informasi serta di tempatkan di tempat yang bertentangan dengan peraturan perundangan -undangan
2. Kampanye di luar jadwal
3. Kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintah
Penyalah gunaan anggaran/bansos atau dana CSR
5. Kampanye yang terindikasi adanya politik uang
6. Keterlibatan ASN, TNI, polri dalam kampanye
7. Kampanye melibatkan anak anak
8. Kriminalisasi menggunakan U U ITE terhadap masyarakat yang kritis
9. Kampanye Hitam (black Champaign)
Kemudian selaku pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau desa, perlu menguasai beberapa hal yaitu :
1. Senergitas yang baik sesama penyelenggara pemilu
2. Memahami setiap regulasi terkait kampanye (UU, PKPU, Perbawaslu)
3. Memahami S.O.P serta instrumen kerja
4. Menemukan isu, strategi dan yang tepat dalam pengawasan kampanye
5. Mengenali dengan tepat subjek dan objek yang terlibat dalam kampanye
6. Tepat dalam menerapkan strategi pengawasan
7. Lebih memprioritaskan pengawasan aktif
Kami pun siap untuk menjalankan imbauan Bawaslu yaitu :
1. Memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye dalam UU no 7 tahun 2017
2. Memastikan tim/pelaksana kampanye terdaftar di KPU
3. Memastikan tim/pelaksana kampanye memiliki rekening kampanye ( R K D k) dan menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU
4. Memastikan akun resmi kampanye
5. Netralitas dan integritas pada prinsipnya, kami panwaslu kecamatan Pacet siap untuk menjalankan tugas mengawasi dimanapun dan kondisi apapun sebagai bagian dari tanggung jawab sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat.* Didi Suwardi