Parlementaria

Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Cicalengka Wetan.

Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Drs. Hj. Tia Fitriani mengadakan sosialisasi perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perda no. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat” Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cicalengka Wetan, Jalan Raya Timur Cicalengka Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Selasa (12/12/2023).

Pada kegiatan tersebut hadir pula kepala desa Cicalengka Wetan Nanang Sutrisna selaku tuan rumah, tokoh masyarakat, pemuda, agama, kader PKK & posyandu serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat.
Tia Fitriani Anggota Komisi II (Bidang Ekonomi) DPRD Jabar, mendorong masyarakat untuk mengembangkan ekonomi kreatif sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi.

“Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memajukan UMKM serta penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

“Dalam perda tersebut, diatur juga dimana pemerintah daerahpun menyediakan berbagai macam fasilitas dan perijinan serta lain lainnya secar gratis”,kata Tia Fitriani.

Tia Fitriani mengatakan ada Kewajiban Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Pasal 17 yaitu, “Memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam system informasi ekonomi kreatif Daerah Provinsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif”,ucapnya.

“Dengan segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” tutur Politisi Nasdem ini.

Maka dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi II mendukung optimalisasi Gedung Creative Center di Kab/Kota di Jawa Barat, untuk meningkatkan daya saing produk lokal, perlu stimulasi untuk memancing kreatif-kreatif muda berinovasi. Tidak menutup kemungkinan kreativitas dapat tumbuh subur melalui kearifan lokal, Gedung kreatif center harus menjadi etalase masing- masing wilayah untuk menjual produk-produknya, agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Maka dari itu, lanjut Tia Fitriani dibutuhkan sebenarnya sebuah kebijakan publik yang bisa menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Nah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dan sekarang Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga menjadi tahu bahwa ternyata di Jawa Barat ada Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017.”ujarnya

Masih kata Tia Fitriani menambahkan, ada beberapa data yang menyebutkan bahwa pengembangan produk ekonomi kreatif itu berperan besar terhadap pengembangan penyerapan tenaga kerja.

“Sekali lagi saya jelaskan bahwa Ekonomi kreatif itu kegiatannya berbasis pada 4 hal yaitu: kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, berbasis pada seni, berbasis ke media dan teknologi, dan berbasis kepada kreasi fungsional desain”, paparnya. (Adv)