Nia Purnakania Menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2025

Kabupaten Bandung.Swara Jabbar News Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Nia Purnakania, S.H.M.KN menggelar menggelar Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Tahun Anggaran 2025.

Kegiataan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

Pengawasan dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui  lima bidang utama yaitu Pemerintahan, Perekonomian,Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

DPRD Provinsi Jawa Barat mengawasi demi terwujudnya  tata Kelola Pemerintahan yang baik dan berpihak pada rakyat.

Melalui kegiatan pengawasan, DPRD Provinsi jawa Barat hadir untuk memastikan pemerintahan daerah bekerja dengan bai, transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat ujar Lina.

Lebih lanjut, Legislator PDI Perjuangan Nia Purnakania Mendorong Partisipasi Publik: dengan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pemerintahan dan menekankan pentingnya transparansi serta partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

 

Selain itu, Nia Purnakania juga Sosialisasi dan Pemahaman Perda dengan menekankan pentingnya pemahaman Peraturan Daerah (Perda) hingga ke tingkat desa untuk mendorong pembangunan daerah yang responsif dan terinformasi.

 

Menyerap Aspirasi: Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi legislator untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan program pemerintah tersampaikan serta menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

 

Secara umum, pengawasan yang dilakukan DPRD, termasuk oleh Nia Purnakania, bertujuan untuk menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pemerintah daerah, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

Harapan Nia Purnakania dari adanya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan adalah  terwujudnya transparansi, partisipasi publik, dan efektivitas kebijakan daerah yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa.Pungkas Nia. (AP)

 

Comment