Kota Bandung.Swara Jabbar News Com.-Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat hari ini (Kamis, 4 Desember 2025).
Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda tersebut pada 20 November 2025.
“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” kata Iwan Suryawan, Kota Bandung, Kamis (4/12/2025).
Namun demikian, sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah 19 Desember 2025 untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda tersebut hanya 3 fraksi saja, dan fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.
“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini tahapan selanjutnya jawaban gubernur yang insyaaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” ucap dia mengakhiri.
Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di rapat paripurna hari ini. Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menjadi fraksi yang pertama menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaiakan oleh Sabil Akbar sebagai anggota.
Ia menyampaikan, Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat menilai 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu, penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam, khususnya air permukaan.
“Namun demikian sebagai bagian dari fungsi pembentukan Perda, kami juga berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif dan berorientasi sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat,” kata Sabil Akbar.
Catatan kritis dari Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat pertama untuk Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya; perlunya penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah.
Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat pun mencermati sejumlah penyesuaian dalam Ranperda ini seperti; penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil, bahkan berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” ucap dia.
Selain itu, pihaknya menilai perlu penguatan harmonisasi kewenangan dan koordinasi dengan kabupaten atau kota, reposisi objek retribusi perlu diikuti penguatan efektivitas pemungutan, pentingnya pengawalan kebijakan untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, aspek tata kelola data dan sistem informasi perlu dioptimalkan.
Selanjutnya catatan kritis Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan yaitu, pihaknya melihat terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperdalam dalam pembahasan diantaranya; minimnya integrasi pendataan sumber daya air, pengawasan dan penegakkan hukum, risiko munculnya konflik antar sektor dan antar wilayah, modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan, dampak fiskal dan potensi PAD, peran pajak permukaan air dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Aten Munajat sebagai bendara. Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda PDRD merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah” jelas Aten Munajat.
Ia juga menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut” tegasnya.(adv)







Comment