Parlementaria

Pansus VI DPRD Jabar Bahas Raperda KTR

KAB BDG.SJN COM. -Pansus VI DPRD Jawa Barat serius untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, tujuan dari raperda tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekhawatiran pemerintah terhadap warganya yang tidak menyadari akan bahayanya merokok. Untuk meminimalisasi dampak dari korban perokok pasif, raperda KTR perlu dibentuk.

Anggota Pansus VI DPRD Jabar Iemas Masithoh M. Noer mengatakan, hingga kini masih banyak perokok yang tidak tahu tempat dan intoleransi terhadap perokok pasif. Tingginya angka kematian yang disebabkan oleh asap rokok, terutama korban yang berasal dari kalangan anak-anak karena masih menjadi perokok pasif.

Ini yang kami lihat, banyak yang belum mengetahui kawasan mana saja yang tidak diperbolehkan bagi perokok,” ujar Iemas di Pemkab Bandung, Selasa (30/10) .

Perda KTR, lanjut Iemas, sudah disahkan di Kabupaten Bandung dan sejauh ini sudah berjalan. Selain itu, Perda KTR ini di Kabupaten Bandung terbentuk dan masih tahap sosialisasi.

Untuk itu Pansus VI mencari dan mempelajari fakta yang ada di Kabupaten Bandung agar akhir tahun ini raperda kawasan tanpa rokok yang di gagas Pansus VI bisa selesai atau sudah tersusun dengan baik.

Kabupaten Bandung justru sudah selangkah lebih maju karena telah membentuk satgas kawasan tanpa rokok yang membuat perda ini menjadi implementatif,” kata Iemas.

Sehingga, kata Politisi PKB itu, apa yang disampaikan oleh Kabupaten Bandung menjadi inspirasi bagi Pansus VI dalam membentuk perda ini dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat kedepannya.

Tantangan kedepan, dalam membentuk raperda ini, faktor hambatan yang utama tentunya sebagian besar masyarakat Jawa Barat ini perokok dan akan berbenturan dengan masalah hak azasinya.

Penerapan ini akan kami jadikan pertimbangan agar dapat segera selesai untuk disahkan,” tandasnya.

Seperti di ketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya mengurangi penyumbang terbesar pencemaran udara dari polutan asap rokok.

Namun, Perda No. 13/201z diragukan efektifitasnya bila tanpa ada sanksi tegas dan keteladanan dari pejabat, ulama, maupun tokoh masyarakat.

Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Diciptakannya kawasan tanpa asap rokok dilatar belakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan dan berisiko terhadap kesehatan baik dirinya maupun orang di sekitarnya.

Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan.

KTR yang dimuat dalam Perda tersebut adalah fasilitas publik terkait pendidikan dan kesehatan, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi publik dan gedung perkantoran serta tempat lainnya. Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dadang Supriatna mengatakan, kalau sudah menjadi Perda harus berjalan efektif dengan sanksinya. (hms)