Hukrim

Arnol Sinaga : Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 JPU Bisa Hentikan Penuntutan Perkara

JAKARTA.SJN COM.-Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, yang telah diterbitkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Isinya antara lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah kesepakatan untuk berdamai.
Arnol Sinaga, SH, SE., selaku Pengamat Hukum, saat dihubungi swarajabbarnews.com, Kamis (06/07/2020) menyambut positif terbitnya Peraturan Kejagung RI pada bulan Juli yang lalu ini. Dirinya mengatakan, peraturan ini jadi harapan setiap Penasehat Hukum.

Pasalnya, perdamaian dalam persoalan adalah diatas segala hukum, baik perkara pidana, perdata, kepailitan, dan lainnya. Langkah Jaksa Agung ini sudah tepat, dimana para pihak yang berperkara tidak lagi takut akan sebutan kriminalisasi.
“Perdamaian para pihak berarti telah timbul kata sepakat. Kesepakatan tercapai artinya tidak ada lagi yang dirugikan pada para pihak. Lalu pihak lain (ketiga) tidak berhak lagi untuk intervensi ataupun melanjutkan status perkara, tersangka atau terdakwa. Hal ini bagaikan penghentian penuntutan layaknya P26,” ujar pria yang biasa disapa Arnol ini
“Dalam peraturan Kejagung RI ini, JPU bisa menjadi mediator diantara para pihak yang berperkara, Jika para pihak sudah bersepakat berdamai maka JPU dapat menghentikan penuntutan dan pembebasan terhadap terdakwa dari dalam kurungan penjara,” jelas Arnol.

Dirinya mengapresiasi langkah kemajuan yang dicapai oleh Kejagung RI dalam menerapkan hukum di Indonesia, keputusan Itu merupakan keputusan yang tepat, karena kembali kepada ruh dasar hukum negara kita. Dimana tertera pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat.”
Keputusan peraturan tersebut katanya, sangat positif. Sebab dapat mengurangi beban pemerintah dalam anggaran warga binaan di Lembaga Permasyarakatan. “Saat ini anggaran pemerintah sangat besar sekali untuk memberi makan para warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang sudah over kapasitas,” pungkas Arnol pengacara muda ini. (dik)