Parlementaria

Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Masih Tinggi

KARAWANG.SJN COM.-Dalam keadaan belum selesainya pandemi Covid 19, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak masih tinggi.

Kondisi itu, terpantau di beberapa Kantor Samsat diantaranya Kota Cimahi dan Kabupaten Karawang.

Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Ihsanudin, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Ihsanudin, di kedua Samsat tersebut masyarakat sebagai wajib pajak dengan mematuhi protokol kesehatan, antusias melaksanakan kewajibannya membayar pajak diantaranya pajak kendaraan yang.

Harapannya dengan tingginya kesadaran bayar pajak dari masyarakat, reward yang diberikan kepada wajib pajak harus ditingkatkan.

Sebagai salah satu reward yang harus ditingkatkan diantara perihal triple Untung.

Untuk layanan triple untung, layanan bebas denda, dari semula 1 tahun, untuk penunggak yang sudah 5 tahun sebaiknya diberikan untuk waktu 3 tahun.

Hal ini, didasarkan atas pertimbangan secara psikologis wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun malas untuk mengurus pajak.

Dengan bebas denda sampai 3 tahun, ujar Ihsanudin dapat memberikan motivasi yaitu melunasi pajak di tahun lalu yang belum diselesaikan.Dalam keadaan belum selesainya pandemi Covid 19, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak masih tinggi.

Kondisi itu, terpantau di beberapa Kantor Samsat diantaranya Kota Cimahi dan Kabupaten Karawang.

Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Ihsanudin, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Menurut Ihsanudin, di kedua Samsat tersebut masyarakat sebagai wajib pajak dengan mematuhi protokol kesehatan, antusias melaksanakan kewajibannya membayar pajak diantaranya pajak kendaraan yang.

Harapannya dengan tingginya kesadaran bayar pajak dari masyarakat, reward yang diberikan kepada wajib pajak harus ditingkatkan.

Sebagai salah satu reward yang harus ditingkatkan diantara perihal triple Untung.

Untuk layanan triple untung, layanan bebas denda, dari semula 1 tahun, untuk penunggak yang sudah 5 tahun sebaiknya diberikan untuk waktu 3 tahun.

Hal ini, didasarkan atas pertimbangan secara psikologis wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun malas untuk mengurus pajak.

Dengan bebas denda sampai 3 tahun, ujar Ihsanudin dapat memberikan motivasi yaitu melunasi pajak di tahun lalu yang belum diselesaikan.(die)