Regional

Sekda Banten Serahkan Secara Simbolis Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

SERANG.SJN COM.-Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Nugriyanto menyerahkan secara simbolis bantuan pemerintah pusat terkait bantuan subsidi upah untuk para pekerja di Provinsi Banten.

Bantuan tersebut dalam rangka melindung, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh di Provinsi Banten.

Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut ialah, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Nugriyanto, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi dan perwakilan pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Saat ditemui, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan bahwa bantuan yang diberikan tersebut sesuai Permenaker 14 Tahun 2020.

“Hari ini kita mengikuti acara penyerahan secara simbolis bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang berada di Provinsi Banten, dimana pemberian subsidi gaji tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020,” katanya di Pendopo Gubernur Banten. Rabu, (23/09/2020).

Al Hamidi menambahkan bahwa bantuan tersebut diberikan sebesar 600.000 per bulan kepada pekerja untuk meningkatkan perekonomiannya akibat dampak pandemi covid-19.

“Dimana bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja di Banten sebesar 600.000 per bulan dan akan diberikan selama empat bulan,” tambahnya.

“Dan tujuan bantuan yang kita serahkan ini berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan kepada buruh atau pekerja yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh yang ada di Provinsi Banten dalam penanganan dampak Covid-19,” lanjutnya.

Al Hamidi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut harus memenuhi kriteria.

“Adapun kriteria untuk mendapatkan upah subsidi ini ialah Warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020 dan kriteria terakhir peserta aktif harus memiliki gaji dibawah 5.000.000 rupiah dan memiliki rekening sendiri. Karena bantuan tersebut akan di kirim langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.

Masih kata Al Hamidi, “Di Banten peserta aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Banten sebanyak 1.263.446 pekerja yang meliputi gaji diatas maupun dibawah 5.000.000. Dan dari hasil verifikasi, calon penerima bantuan subsidi upah di Provinsi Banten sebanyak 1.026.911. dan yang sudah menerima bantuan tersebut sebanyak 843.731 pekerja di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengapresiasi bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

“Kita pemerintah daerah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah pusat dalam bantuan subsidi upah nya kepada masyarakat Provinsi Banten. tentunya atas formulasi kebijakan bapak Presiden melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa masyarakat Banten yang bekerja dibawah gaji 5 juta tersebut bisa mendapatkan bantuan subsidi upah senilai 600.000 ribu selama 4 bulan. Dimana bantuan ini bagian dari upaya kita meringankan beban atas kondisi terdampak covid-19, dan tadi pak gubernur menugaskan saya untuk menyerahkan secara simbolis kepada para pekerja,” katanya.

Al Muktabar berharap agar bantuan subsidi upah tersebut dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

“Saya berharap bantuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan juga saya berharap pandemi covid-19 ini cepat berakhir,” harapnya.

Dan ditempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengungkapkan bahwa di masa pandemi covid-19 tersebut, Pemerintah hadir dalam memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya bagi pekerja.

“Pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN, untuk memberikan BSU. Dan pemerintah menginginkan bantuan tersebut langsung diberikan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Eko Nugriyanto menambahkan dalam pemberian bantuan subsidi upah tersebut BPJS Ketenagakerjaan dilibatkan.

“Kenapa pemerintah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan?, karena BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap punya data tentang Ketenagakerjaan, sehingga kita dilibatkan dalam mengumpulkan nomor rekening seluruh pekerja yang memang berhak untuk dapat BSU tersebut,” tambahnya.

Masih kata Eko Nugriyanto, “Secara nasional beberapa waktu lalu, BSU ini sudah di Launching oleh Bapak Presiden di Istana Negara dan dalam kesempatan ini kita juga melakukan penyerahan secara simbolis kepada pekerja di Provinsi Banten untuk tahap yang keempat,” imbuhnya.

Dan Eko Nugriyanto juga menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan bantuan subsidi upah tersebut dilakukan serentak di seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Banten.

“Dan kegiatan ini selain dilaksanakan di tingkat Provinsi Banten, juga dilaksanakan secara serentak di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan disetiap Kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” jelasnya. (Berto)