Sah, Dadi Sutardi dan Ai Eti Rodiatin Pasangan Suami-Istri
KAB TASIK.SJN COM.-Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan ,yaitu akad yang kuat atou mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.berikut merupakan rukun sah nikah dalam Islam : mempelai pria dan wanita sama sama beragama Islam,Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri,Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali,kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram dan pernikahan berlangsung tanpa paksaan
Tujuan pernikahan dalam Islam yang pertama adalah sebagai penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah
Dan sasaran utama tujuan pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang.dalam Islam sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada d masyarakat
Pasangan pengantin baru ini adalah Dadi Sutardi anak dari Bapak Oom Carmana dan ibu Eutik Cahyati
Dan pasangan perempuan dari pengantin perempuan adalah Ai Eti Rodiatin anak dari bapak H. Ahmad Shodiq dan ibu Hj Apong Yunariah (Alm)/ibu Nonok Komariah.
Alhamdulillah untuk akad dan resepsi nikah berjalan lancar yang diadakan pada tanggal 28 November 2021, adapun jadwal akad nikah berlangsung pukul 08:00 wib sampai selesai.dan resepsi nikahnya pukul 10:00-14:00 wib..
Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila bapak,ibu saudara/i berkenan untuk memberikan do’a restu kepada kedua mempelai..
Dan Alhamdulillah pelaksanaan akad dan resepsi pernikahan ini yang bertempat di Kp Cibarani RT/RW 01/07 Desa Manggung Jaya Kec Rajapolah Kab Tasikmalaya berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mudah mudahan mudahan menjadi rumahtangga sakinah mawadah warahmah.dan cepat di karuniai keturunan yang Soleh dan Solehah Aamiin..
(Ajat)