Parlementaria

Komisi III DPRD Purwakarta Gelar RDP dengan Kontraktor KPJB dan Warga Desa Depok Darangdan

Purwakarta.Swara Jabbar Com.-Hampir empat tahun sejumlah warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang sawahnya terdampak disposal (pembungan timbunan tanah) dari proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) hidup nelangsa tanpa penghasilan.

Hal itu terungkap ketika Komisi III DPRD Purwakarta mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KCIC dan kontraktor dibawah pengawasan KCIC yakni PT. WIKA serta warga pemilik sawah didampingi Kades Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan tokoh masyarakat yang mengawal warga pemilik tanah terdampak proyek KPJB, diruang rapat utama DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil RDP Komisi III diperoleh kesimpulan, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pihak KCIC yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka yang ada di DPRD Purwakarta yaitu;

1. Saluran air yang mengairi sawah mereka sebelum ada proyek nasional KPJB baik-baik saja tapi kini tersumbat agar dinormalisasi.

2. Pemilik sawah yang sawahnya tertimbun terdampak buangan tanah yang dihasilkan oleh kontraktor agar direhabilitasi lagi layaknya sawah sebelum terjadi disposal.

3. Menuntut pihak kontraktor memberikan ganti rugi penghasilan selama sawah mereka tidak bisa digarap sehingga tidak ada hasil selama 3 tahun lebih dengan perhitungan kebiasaan tanam dan hasil panen.

Namun dari RDP ternyata belum menemukan titik temu mengingat yang hadir mewakili perusahaan kontraktor bukan pengambil kebijakan sehingga mereka harus melaporkan kepada atasannya masing-masing.

Dari rekam RDP saat itu, pihak KCIC dan WIKA hanya menyanggupi menormalisasi aliran air yang menyumbat ke sawah para pemilik sawah. Selebihnya masih butuh waktu meninjau kelapangan sebagai laporan keatasan masing-masing.

“Kami, sementara belum bisa memenuhi tuntutan para pemilik sawah karena harus cek lapangan untuk laporan kami ke atasan pemilik kebijakan, tapi kalau hanya menormalisasi tersumbatnya air ke sawah saya pastikan bisa dilaksanakan”kata Goverment Relation dan Hubungan Kelembagaan PT KCIC, Postman Sitompul dihadapan anggota Komisi III DPRD Purwakarta dan masyarakat Desa Depok.

Dalam keterangan Postman Sitompul, ganti rugi yang diminta warga masih akan dipertimbangkan. “Dan tadi sudah dikatakan oleh pihak kontraktor, bawahasanya mereka menyanggupi untuk memperbaiki saluran air,”kata Postman.

Sementara, untuk kompensasi masyarakat yang tiga tahun tidak bisa bertani karena lahannya terdampak, hal itu akan dibicarakan dengan pihak kontraktor. “Karena orang yang hadir dilapangan saat ini hanya orang proyeknya saja. Jadi tidak bisa memutuskan, apalagi yang sifatnya menyangkut keuangan,” demikian Postman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPRD Purwakarta dengan pihak KPJB dan masyarakat dipimpin wakil Ketua Komisi III, Asep Abduloh dari partai Berkarya, RDP Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta, Rifky Fauzi SH dari partai Gerindra, Neneng Sri Kustinah dari PPP, Hidayat, S.Th.I dari PKB, Lina Yuliani dari PDI-P dan Lina Nur Sylvia dari Partai Golkar dan Hj. Tuti Rohani, SH dari Partai Golkar. (Supriyadi)