Pemerintahan

PNS Kota Cimahi Jangan Pelesiran ke Luar Daerah, Inilah Alasannya

Cimahi.Swara Jabbar Com.-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi dilarang bepergian ke luar daerah untuk kepentingan liburan meskipun saat ini tengah diberlakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 di Cimahi masih tinggi,

Pemkot Cimahi menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) sejak diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Herry Zainy meminta, untuk seluruh PNS atau ASN, untuk tidak meninggalkan Cimahi.

“Kalau nekad memaksakan diri liburan keluar daerah, hal ini bisa kena sanksi,” tegasnya. di kantornya, Selasa (8/3/2022).

WFH di lingkungan Pemkot Cimahi sendiri, lanjut Herry, hanya berlaku bagi staf. Namun untuk pejabat struktural dan sebagainya tetap diwajibkan masuk kantor.

“Tapi untuk staf meski WFH tetap harus siaga di Cimahi, sebab sewaktu-waktu bisa dipanggil masuk kantor,” jelas Herry kembali.

Selma WFH, tambah Herry, para PNS akan dipantau menggunakan aplikasi Sikonci. Lewat sistem tersebut, PNS yang secara diam-diam liburan ditengah pandemi Covid-19 akan terdeteksi.

“Kita ada surat edaran PNS harus tetap absen lewat Sikonci. Jadi nanti akan tetap terdeteksi,” tegasnya kembali.

Herry menegaskan pula, bahwa larangan PNS untuk pergi ke luar daerah ditengah penerapan WFH ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya tengah meningkat di Kota Cimahi. (Red)