Tugas Mulia Mengurus Surat Kepemilikan Kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon
Cirebon.Swara Jabbar Com.-
Oleh Jeremy Huang Cirebon
Ada pepatah kuno mengatakan 保护文化遗产 尊重和欣赏祖传遗产的建筑
Bǎohù wénhuà yíchǎn zūnzhòng hé xīnshǎng zǔchuán yíchǎn de jiànzhú artinya Melestarikan Bangunan Cagar Budaya menghormati dan menghargai warisan leluhur
Waktu Sabtu tanggal 2 April 2022 di Ciprek Cirebon jalan Karanggetas Cirebon Richard Pekasa pengurus kelenteng Tiao Kak Sie Cirebon mengadakan acara silahturahmi
Beberapa waktu yang lalu Henry Pekasa dan Richard Pekasa membuat Petisi
bertujuan meminta atensi pemerintah dan mempertanyakan dimanakah keberadaan surat kepemilikan Kelenteng Tiao Kak Sie atau Vihara Dewi Welas Asih.
Pasalnya, sejak bukti kepemilikan vihara diambil pemerintah dari Yayasan Buddha Metta pada 1996, sampai saat ini tak satu pun pihak mengetahui keberadaan bukti tersebut.
Sehingga pengurus vihara berinisiatif meminta pemerintah melakukan upaya guna memperjelas keberadaan bukti kepemilikan vihara. “Persoalan sertifikat tanah vihara itu sudah berlarut 30 tahun. Tepatnya terjadi tahun 1996,” ujar Richard, Sabtu (2/4).
Vihara Dewi Welas Asih atau Klenteng Tiao Kak Sie adalah klenteng tertua di Jawa Barat yang berada di Kota Cirebon. Bahkan sudah berdiri di era Pakungwati, Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien Nio.
Vihara ini menjadi pusat aktivitas keagamaan umat Budha dan Konghucu di Cirebon, sebagai destinasi wisata religi dan budaya sekaligus menjadi tempat riset dan penelitian terkait Tionghoa.
Menurut Richard, upaya untuk mengembalikan bukti kepemilikan vihara dilakukan pengurus agar seluruh aktivitas di vihara tetap berjalan seperti semula.
Richard melanjutkan, pihaknya mendapat angin segar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pasalnya, setelah konsultasi ke berbagai pihak terkait kejelasan bukti kepemilikan vihara, KPKNL lah yang memberi keterangan.
“Ada respons baik dari KPKNL (terkait petisi). Untuk segera diurus secara jalur formal ke KPKLN mudah-mudahan sesuai harapan. Kita memberi surat kuasa kepada notaris dan notaris ada panggilan dari KPKNL mulai diproses,” katanya.
Saat ini, pengurus vihara melalui notaris mengurus terkait hak guna bangunan (HGB) vihara. Ini merupakan langkah awal agar kejelasan keberadaan bukti kepemilikan vihara segera diketahui.
Tugas Richard Pekasa dan Henry Pekasa tugas yang mulia merawat dan melestarikan bangunan cagar budaya,