Pemerintahan

Distribusi Vaksin PMK Dipercepat

Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Dapil Kabupaten Bekasi, H. Syahrir, SE, M. IPol, dalan keterangannya kepada media pemerintah diminta segera mengantisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di sejumlah daerah.

Hal yang menjadi pertimbangannya melalui vaksinasi yang masif di berbagai kawasan, PMK dapat diselesaikan.

“Distribusi vaksin harus dilakukan cepat, masif dan merata ke berbagai kawasan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus PMK yang mutasinya sangat cepat.” ujar Syahrir.

Syahrir, dalam keterangannya mengatakan langkah cepat Pemerintah Jabar yang mulai melakukan vaksinasi PMK, dimulai dari wilayah Kabupaten Sumedang oleh Gubernur layak diapresiasi.

“Dengan keterbatasan distribusi vaksin, Pemprov Jabar bereaksi cepat, karena jumlah hewan terjangkit akan semakin besar jika lambat dalam menangani masalah ini.” sebutnya.
“Karena jika terlambat, kondisi ini bukan hanya merugikan para peternak di desa-desa, namun juga meresahkan masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban. Selain sulit didapat, tingkat kesehatan hewan juga membuat masyarakat cemas.

Untuk itu, Pemerintah Pusat diminta bisa memastikan tersedianya vaksin yang memadai untuk segera didistribusikan ke berbagai wilayah dan kota yang belum mendapatkan jatah vaksin, khususnya di wilayah Jabar.

Selain itu, Pemerintah diminta agar memutus rantai penularan PMK pada hewan, seperti mengetatkan mobilisasi hewan ternak yang datang dari luar daerah, serta memastikan hewan yang ada di suatu daerah negatif dari penyakit mulut dan kuku.

Untuk diketahui, target vaksinasi PMK pada minggu ini menyasar 2.000 ekor sapi di lima daerah sentra sapi di Jabar, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Sumedang.
“Dan semuanya sangat bergantung kepada ketersediaan vaksin maupun obat untuk cegah meluasnya wabah ini.” pungkas Syahrir mengakhiri penjelasannya. (*)