Pemerintahan

Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Harus di Masak Secara Matang

Bandung.Swara Jabbar Com.-Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (Unpad) Roostita L. Balia mengatakan, perlakuan dan keamanan produk pangan dari hewan ternak yang terinfeksi PMK harus dilakukan dengan beberapa tahapan apabila ingin dijadikan stok daging nasional.

Roostita menegaskan daging yang terinfeksi virus PMK harus dimasak secara matang sebelum dikonsumsi. Walaupun aman dikonsumsi, lanjutnya, daging yang berasal dari sapi yang sakit, sudah mengalami proses degenerasi hialin atau kerusakan zat.

Dia mengatakan tips penanganan daging dan jeroan dari pasar tradisional, yaitu daging jangan dicuci jika tidak langsung diolah.

Sebelum dimasak, daging direbus terlebih dahulu selama 30 menit dengan menggunakan air panas. Sebelum daging dibekukan dalam mesin pendingin (freezer), sebaiknya direbus dulu sebelum 24 jam berlalu.

Apabila membeli jeroan, ujar dia, maka pilih jeroan yang sudah direbus, namun apabila mendapatkan jeroan mentah sebaiknya direbus selama 30 menit.

Roostita juga menyarankan untuk mengolah daging hewan dengan PMK menjadi produk olahan seperti bakso dan sosis.

“Daerah yang diisolasi atau mengalami lockdown, dimana produk daging melimpah, supaya bisa daging itu dijual keluar dari daerahnya harus dibuat produk-produk daging olahan rumahan seperti bakso, sosis, nugget, dengdeng dan abon. Agar dapat diperjualbelikan keluar daerah,” kata Roostita, dikutip dari Antara, Sabtu 2 Juli.

Sementara itu, Guru Besar Imunologi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University I Wayan Teguh Wibawan mengatakan keberadaan virus berada di sumsum tulang, limfonodus/limpo glandula, dan virus inaktif dalam daging yang sudah didinginkan 20 derajat celcius selama 24 jam dilakukan masturasi. Proses tersebut menyebabkan terjadi penurunan PH daging di bawah PH 6.

Wakil Komisi Tetap Bidang Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yudi Guntara Noor mengusulkan agar sapi yang terpapar virus PMK dijadikan sebagai buffer stock daging pemerintah.

Dia mengatakan perlunya penugasan oleh Badan Pangan Nasional kepada Bulog bekerjasama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memiliki infrastruktur penanganan pemotongan ternak bersyarat PMK.

Bentuk penugasan tersebut, kata Yudi, dilakukan untuk mengurangi beban risiko ekonomi peternak yang terdampak PMK. Dia juga menyampaikan bahwa Bulog masih melakukan importasi daging kerbau dari negara lain yang belum terbebas PMK yaitu dari India sekitar 80 ribu hingga 100 ribu ton per tahun. Kendati demikian Bulog memastikan daging impornya bebas dari PMK berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Yudi mengatakan beberapa RPH di Indonesia mampu melakukan hedging penghilangan glandula atau kelenjar, memiliki kapasitas pemotongan 300 ekor per hari, dan kapasitas pendingin yang cukup mampu menyimpan daging.

“Jika ini dilakukan oleh Bulog, ini menjadi gerakan untuk contingency plan,” usulnya.(*)