POLRI

Polsek Karangpawitan Polres Garut Gelar Perss Release Kasus Penganiayaan.

Garut.Swara Jabbar Com.-Memiliki, menguasai senjata tajam tanpa ijin yang dan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dasar dari Pers Release nya adalah laporan polisi NO. LP B 96 XI 2022 JPR Polres Garut Sek/Karangpawitan tanggal 2 November 2022, pasal yang di sangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU RI no 12 tahun 1941 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP  dengan tersangka sodara VR bin HR dan pelapornya adalah Sinta Nurmalasari binti Asep Saefudin, waktu kejadian hari Rabu Tanggal 2 november 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Babakan Carik RT 03 RW 12 Kelurahan Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Rabu (09/11/2022)

Tersangka di ancaman dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun itu undang undang daruratnya, dan 2 tahun 8 bulan untuk pasal 351 ayat 1 KUHP, perihal kondisi korban waktu kejadian mengalami luka di bagian mulut di kaki dan di tangan setelah di visum dan kita lagi menunggu hasil visumnya, Korban sendiri sekarang sedang dalam perawatan di rumah.

Korban sendiri adalah istri dari tersangka namun statusnya adalah nikah siri dan barang bukti yang kita sita adalah satu buah golok yang dipakai oleh tersangka untuk mengancam kepada siapapun yang akan menangkap menurut pengakuan tersangka.

Kronologis terjadinya penganiyaan, bahwa tersangka ini sudah sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya atau korban dan puncaknya terjadi pada tanggal 2 november 2022 dimana setelah sampai di rumah tersangka ini bertengkar  kemudian di dalam mobil pun sempat memukul karena teriak teriak korban pun lari dan di kejar di tendang akhirnya jatuh dan bibirnya mengenai aspal itu yang menyebabkan korban terluka kemudian tersangka ini masuk ke dalam rumahnya dan beberapa warga.

Sebenarnya akan menangkap karena warga itu sendiri mengetahui bahwa tersangka membawa senjata tajam, maka warga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pada pagi hari itu anggota polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti senjata tajam di bawah bantal, jadi tersangka itu sendiri selalu membawa senjata tajam di kala pergi kemana mana karena menurut pengakuan tersangka berdalih untuk menjaga jaga apabila ada masyarakat yang akan menagkap, tersangka ini salah seorang residipis dari bandung setelah keluar dari lapas garut menjadi warga garut