Regional

Forkopicam Karangpawitan Garut Hadiri Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Garut.Swara Jabbar Com.-Forkopicam Karangpawitan Kabupaten Garut hadiri Sosialisasisi Pajak Kendaraan Bermotor, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (layanan samsat) tingkat Kecamatan Tahun 2022 di hadiri oleh Porkopicam Wanaraja, Porkopicam Karangpawitan, para kepala Desa Se-Kecamatan Wanaraja, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Selasa 22/11/2022

Dalam kesempatan itu Kepala P3DW kab.garut (samsat), Bapak Dadan Supyan SE MM menjelaskan terkait program Bebas Balik Nama kendaran yang sedang berjalan di Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Dadan Supyan SE MM, menjelaskan ada beberapa aset Pemkab Gatut yang di kelola oleh P3DW, dan saat ini kami sedang gencar gencarnya melaksanakan Program PEMBEBASAN BBNKB ll, yang di maksud BBNKB ll yaitu pergantian nama dari pemilik pertama ke tangan ke 2, sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Program pembebasan BBNKN ll tahun 2022 diperuntukan untuk pribadi yanh memiliki dan/atau menguasai kendaran bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya, Intansi Pemerintah/Desa di Jawa Barat.

Ada beberapa keuntungan jika kendaraan atas nama milik pribadi
1. terjaminnya legalitas kepemilikan kendaran bermotor.
2. Mempermudah persyaratan administtasi pembayaran PKB.
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan samsat.
4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
6. Berkontrubusi positif untuk pembangunan Jawa Barat. Tandasnya (SUMPENA)