Pemerintahan

Peternak Sapi Perah Berharap Kompensasi Ternak Imbas PMK Segera Cair

Garut.Swara Jabbar Com.-Para peternak sapi perah di Desa Cikandang kecamatan Cikajang Kabupaten Garut berharap, kompensasi dari pemerintah untuk sapi yang mati atau dipotong bersyarat dapat segera direalisasikan

Unruk mendapatkan kompensasi tersebut, mereka juga membutuhkan pendampingan karena belum paham proses dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Hal itu disampaikan Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikandang Bahrudin, saat menerima kunjungan Satgas PMK di taman Teknologi Pertanian Cikandang Garut baru-baru ini.

“Para peternak Desa Cikandang membutuhkan pendampingan terkait proses pengajuan bantuan, jika peternak telah melakukan pemotongan bersyarat pada ternaknya yang terpapar PMK,” ujar Bahrudin.

Hal ini menurutnya menjadi kendala pemulihan ekonomi Desa Cikandang, karena telah melakukan pemotongan sapi perah namun subsidi bantuan belum didapatkan sehingga peternak mengalami kerugian.

Menanggapi hal itu perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI) drh. Supriyanto menjelaskan pelaporan pemotongan bersyarat, mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

“Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.

a menyarankan, untuk pemotongan bersyarat yang dilakukan sebelum tanggal 4 Agustus 2022, agar tetap dilaporkan.

“Mohon Kepala Desa dan dokter hewan setempat secara koperatif memenuhi pengajuan berkas administrasi oleh para peternak, yang telah melakukan upaya pencegahan sejak awal melalui pemotongan bersyarat sehingga perlahan kerugian ekonomi yang terjadi dapat ditangani,” tambah Supriyanto. (*)